
SIDRAP – Warga Kabupaten Sidrap digemparkan dengan ditemukannya seorang perempuan muda bernama Mona Kelana Putri (34) tewas bersimbah darah di sebuah kamar sewaan.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu ditemukan dengan luka sayatan di leher beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun, korban sempat menerima seorang tamu sekitar pukul 23.00 WITA. Menurut saksi bernama Adnan, sebelum kejadian tragis itu Mona sempat berbisik dengan nada khawatir. Tak lama kemudian, insiden mengenaskan pun terjadi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, bukan hanya soal siapa pelaku pembunuhan, tetapi juga terkait legalitas tempat sewaan yang dijadikan lokasi kejadian.
Belum jelas apakah tempat tersebut resmi beroperasi sebagai penginapan atau hanya kos-kosan yang disewakan layaknya wisma.
Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, menyebut tempat itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun ia menegaskan bahwa penerapan aturan harus lebih ketat, seperti pencatatan identitas tamu, penyediaan buku tamu, hingga ruang tamu khusus. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kamar sewaan.
“Kalau ada pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi, tentu bisa dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” tegas Saharuddin.
Senada dengan itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, ST., MM, mengaku pihaknya masih akan mendalami status tempat tersebut.
Menurutnya, bila hanya kos-kosan, cukup memiliki NIB karena dianggap risiko rendah. Namun jika kategori penginapan atau wisma, maka dibutuhkan sertifikat dan izin tambahan.
“Kalau wisma atau penginapan, tentu ada izin khusus. Itu yang akan kami cek lebih lanjut bersama tim pengawasan,” jelasnya.
Andi Nirwan menambahkan, Pemda Sidrap segera menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kaharuddin, menegaskan pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik kos-kosan dan wisma terkait aturan pencatatan identitas tamu.
Beliau menegaskan bahwa penegakan perda tetap akan ditingkatkan, termasuk dalam rancangan perda baru yang saat ini tengah disiapkan.
“Insya Allah ke depan pengawasan akan lebih ketat. Pemilik kos dan penginapan juga sudah lebih waspada, tapi dengan perda baru nanti, pengaturan akan lebih jelas,” ujar Kaharuddin.
Kasus tragis yang menimpa Mona menjadi peringatan serius bagi aparat dan pemerintah daerah, agar pengawasan penginapan dan kos-kosan diperketat. Tujuannya jelas: mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (*)


Tidak ada komentar