
SIDRAP – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (10/02/2026).
Kunjungan ini ditandai dengan langkah terobosan hukum dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset barang rampasan negara.
Dalam agenda tersebut, Kajati Sulsel menitipkan aset barang rampasan negara hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba kepada Perum Bulog untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai sarana pendukung penyerapan hasil panen petani di Kabupaten Sidrap.
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidrap.
Aset yang dititipkan kepada Perum Bulog tersebut berlokasi di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, dengan nilai total mencapai Rp2.011.688.000,-. Aset tersebut terdiri atas lahan seluas ±15.923 meter persegi, gudang permanen seluas ±1.000 meter persegi yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu seluas ±101,20 meter persegi, serta mushola seluas ±36 meter persegi.
Dr. Didik Farkhan menjelaskan, pemanfaatan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), berbeda dari pola sebelumnya yang umumnya berakhir dengan pelelangan.
“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang. Namun kali ini kita ajukan Penetapan Status Penggunaan. Kebetulan Bulog membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani Sidrap yang luar biasa melimpah. Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah, maka aset ini harus aktif dan bermanfaat bagi rakyat,” tegasnya.
Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fakrurozi, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel tersebut. Menurutnya, penyerahan aset berupa gudang ini menjadi “amunisi baru” bagi Bulog, yang selama ini kerap menyewa gudang pihak ketiga akibat tingginya produksi gabah dan jagung di Sulawesi Selatan sebagai lumbung pangan nasional.
Apresiasi juga disampaikan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Ia menilai kehadiran Kajati Sulsel membawa solusi konkret bagi daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan terbesar di Sulsel.
“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini menjadi berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi daerah kami yang sedang melaju pesat,” ujar Syaharuddin.
Selain penyerahan aset ketahanan pangan, dalam kunjungan tersebut Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejari Sidrap.
Fasilitas ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Dr. Didik Farkhan berpesan kepada seluruh jajaran Kejari Sidrap untuk terus menjaga integritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan. (*)


Tidak ada komentar