Bupati Sidrap: Energi Angin Sidrap Harus Berdampak Langsung ke PAD

Redaksi
6 Apr 2026 13:49
DAERAH 0 1
2 menit membaca

SIDRAP — Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, melakukan audiensi resmi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas usulan regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin melalui PLTB Sidrap agar dapat memberikan kontribusi langsung bagi daerah penghasil.

Syaharuddin menjelaskan bahwa PLTB Sidrap yang memiliki kapasitas 75 Megawatt (MW) dan dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, hingga kini belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, keberadaan sekitar 30 turbin angin telah memanfaatkan lahan pertanian kurang lebih 150 hektare di wilayah Kabupaten Sidrap.

“Kami bangga dengan status PLTB terbesar di Asia Tenggara, namun kami berharap ada penguatan kebijakan agar energi terbarukan ini juga memberi kontribusi nyata bagi PAD daerah,” ujar Syaharuddin

Selain memperjuangkan skema bagi hasil, Bupati juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk pengembangan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan operasional PLTB.

Menurutnya, pembangunan jalan dan fasilitas pendukung lainnya sangat penting untuk meningkatkan mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi turbin.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang memimpin rapat tersebut menyambut baik aspirasi Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ia mengakui bahwa selama ini daerah penghasil seperti Sidrap dan Jeneponto baru melihat keberadaan fisik proyek PLTB tanpa memperoleh manfaat finansial yang signifikan bagi kas daerah.
“Kami menerima aspirasi ini.

Saat ini daerah memang baru melihat fisiknya saja, sementara kontribusi langsung terhadap PAD belum ada. Kami akan mengundang operator serta membahasnya bersama kementerian terkait untuk menghitung kembali skema bagi hasil yang lebih adil bagi daerah,” ujar Bambang.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Sidrap didampingi Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh bersama sejumlah kepala OPD, kepala bagian, camat, lurah, serta kepala desa terkait.

Turut hadir Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim, serta anggota DPRD Sidrap Alif Zulkarnain Husain, Idham Mase, dan Sulaeman.

Selain dari Sidrap, pertemuan ini juga dihadiri Bupati Jeneponto Paris Yasir dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar.

Agenda pembahasan meliputi usulan Dana Bagi Hasil pemanfaatan sumber daya alam angin bagi daerah penghasil, mekanisme bonus produksi PLTB di Jeneponto, serta masukan substansi Raperda terkait pengelolaan pertambangan mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong regulasi yang lebih adil, sehingga keberadaan energi terbarukan seperti PLTB tidak hanya membawa nama besar proyek nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x