Pemkab Sidrap Gandeng Taspen, ASN Dibekali Pemahaman JKK dan JKM Sejak Dini

Redaksi
2 Apr 2026 06:23
DAERAH 0 2
3 menit membaca

SIDRAP — Anggapan bahwa layanan Taspen hanya berkaitan dengan masa pensiun kini ditegaskan sebagai persepsi yang keliru.

Faktanya, perlindungan melalui PT Taspen (Persero) telah melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari pertama mengabdi.

Pemahaman menyeluruh mengenai hak dan manfaat program ini dinilai penting agar ASN dapat merasakan perlindungan optimal selama masa kerja.

Hal tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Program Taspen Group yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh bersama Plt. Kepala BKPSDM Sidrap Andi Bustanil, Sekretaris BKPSDM Hidaya Stiana, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar Fanny Yudha Widyanto, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Parepare Bornok Robby Sitinjak, serta para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sidrap.

Sekda Andi Rahmat Saleh menyampaikan, masih banyak ASN yang menganggap urusan Taspen baru relevan menjelang masa purna bakti.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, terdapat program perlindungan aktif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku selama ASN menjalankan tugas.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini mengingat adanya pembaruan regulasi sejak kegiatan serupa terakhir dilakukan pada 2018–2020.

“Kami berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi hingga tuntas agar memahami hak-haknya secara utuh, sehingga perlindungan kerja dapat terjamin maksimal selama masa pengabdian,” ujar Andi Rahmat.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar Fanny Yudha Widyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan edukasi kepada peserta aktif.

Ia menjelaskan, Taspen tidak hanya mengelola Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun, tetapi juga menghadirkan perlindungan sejak dini melalui program JKK dan JKM, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tanpa harus menunggu Batas Usia Pensiun (BUP) 58 atau 60 tahun.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sidrap Andi Bustanil dalam laporannya menyebut sosialisasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Materi yang disampaikan mencakup digitalisasi layanan melalui autentikasi mandiri, serta perencanaan keuangan melalui Taspen Life dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapat penjelasan mengenai perbedaan layanan Taspen dengan BPJS Kesehatan.

Jika BPJS Kesehatan menangani pembiayaan pengobatan umum, maka melalui program JKK, Taspen menjamin biaya perawatan penuh bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja, hingga dinyatakan sembuh total tanpa batas plafon.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun secara simbolis serta manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat tersebut diserahkan kepada Kasman S.Sos. sebagai ahli waris dari almarhumah Rosmawati S.Sos., ASN yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.

Acara ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran ASN di Kabupaten Sidrap untuk memahami dan memanfaatkan hak perlindungan mereka secara optimal sejak dini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x