
SIDRAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Asmawati Salam, menyampaikan hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Dari hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan delapan orang yang seharusnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, namun nama mereka masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.
Temuan tersebut langsung disampaikan dalam forum pleno sebagai bahan evaluasi untuk menjaga akurasi data pemilih.
Asmawati Salam berharap ke depan masyarakat, khususnya pihak keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia, dapat segera mengurus surat keterangan kematian agar proses pembaruan data kependudukan dapat dilakukan dengan cepat.
Pasalnya, perubahan status pemilih menjadi TMS tidak dapat dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang langsung melakukan perbaikan data dalam rapat pleno dengan menetapkan delapan nama tersebut sebagai pemilih berstatus TMS.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir menjelang tahapan pemilu berikutnya.


Tidak ada komentar