
MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkap identitas 29 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar, 29 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), dengan didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
Dari hasil penyidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka di lokasi Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 15 orang lainnya di Kantor DPRD Kota Makassar. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang beragam, mulai dari buruh harian, pekerja bangunan, tukang parkir, hingga mahasiswa dari berbagai daerah.
Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar, seperti MIS (17) dan MAY (15). Bahkan, polisi menemukan adanya peran provokator di media sosial. Salah satunya ZM (22), mahasiswa asal Bone, yang diduga menghasut massa melalui siaran langsung TikTok. Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain batu, potongan besi, bambu, bom molotov, serta sejumlah telepon genggam dan rekaman CCTV.
Kombes Pol Didik menegaskan, pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
“Saat ini fokus kami pada pelaku lapangan, tetapi pendalaman soal penghasut dan pengendali tetap berjalan,” tegasnya.


Tidak ada komentar