Bantah Dituding Lamban, Polres Sidrap Tegaskan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun Sudah DPO

Redaksi
25 Sep 2026 06:06
KRIMINAL 0 3
2 menit membaca

SIDRAP — Kinerja penegakan hukum di Polres Sidrap kembali menuai sorotan tajam. Tak hanya kasus penipuan online (passobis), laporan tindak pidana kejahatan seksual terhadap bocah atau anak di bawah umur pun diduga kuat diendapkan dan pelaku tak kunjung ditangkap.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor bernomor STPL/518/VIII/2025/SPKT, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial LT (55), warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada 24 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, anak kandung pelapor berinisial M yang masih bocah berusia 14 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual/persetubuhan anak di bawah umur.

Terpisah, Kepolisian Resor (Polres) Sidrap Jumat (25/9/2026) membantah anggapan bahwa pihaknya lamban dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilaporkan oleh sdr. “LT” (52).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tertanggal 24 Agustus 2025 tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya sorotan yang menilai penanganan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial “M”(14) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap berjalan lamban.

“Proses penanganan perkara tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku dengan memenuhi sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku” ujarnya

Polres Sidrap juga meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional dan objektif. Setiap perkembangan perkara, kata pihak kepolisian, akan disampaikan sesuai ketentuan dan kepentingan proses penyidikan.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara tersebut tetap dipersilakan menyampaikannya kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses pendalaman.

“Kami memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak korban, saksi, maupun pihak terlapor serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.” tutup Kasat Reskrim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x