Jenazah Napi Sidrap Digali, Polda Sulsel Pastikan Fakta Kematian Terungkap

Redaksi
30 Mar 2026 06:40
KRIMINAL 0 5
3 menit membaca

SIDRAP — Kasus kematian Muhammad Taufiq Lingga, narapidana yang ditemukan meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Sidrap, kini memasuki babak baru. Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) turun langsung mengawal proses penggalian jenazah dan autopsi yang dilaksanakan pada Minggu (22/03/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang terjadi di dalam rumah tahanan tersebut. Proses penggalian dan autopsi dilakukan oleh tim forensik dengan pengawasan ketat aparat kepolisian serta disaksikan berbagai pihak guna menjamin transparansi penyelidikan.
Sejumlah unsur turut hadir dalam proses tersebut, di antaranya anggota DPRD Sidrap, unsur TNI, pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Camat Pitu Riase. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan proses investigasi berjalan terbuka dan akuntabel.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menilai keterlibatan Polda Sulsel menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi penyelidikan sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat lokal. Ia menyebut autopsi dilakukan untuk mengungkap sejumlah kejanggalan fisik yang sebelumnya ditemukan oleh keluarga korban.
Menurut Jumran, keluarga korban melaporkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh almarhum, seperti di bagian punggung, lengan, kepala, bibir, hingga memar pada leher. Karena itu, pemeriksaan medis melalui autopsi dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
“Kehadiran Polda menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius. Dengan pengawasan langsung dari penyidik wilayah, kami berharap tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merekayasa fakta atau mengintervensi hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila hasil autopsi nantinya mengindikasikan adanya unsur kekerasan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jumran menjelaskan bahwa dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP diatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Selain itu, Pasal 471 juga mengatur pemberatan hukuman bagi pejabat atau petugas yang melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya unsur pembiaran dari pihak pimpinan rutan, maka tanggung jawab tersebut juga dapat ditarik ke ranah etik maupun pidana karena dianggap lalai dalam menjalankan jabatan.
Menurutnya, tim forensik memiliki kemampuan ilmiah untuk membedakan jenis luka, apakah disebabkan oleh gantung diri atau akibat kekerasan fisik seperti tekanan benda tumpul maupun pencekikan yang kemudian direkayasa.
“Tim forensik dan penyidik dapat membedakan luka akibat gantung diri murni dengan luka akibat tekanan benda tumpul atau pencekikan yang kemudian direkayasa. Fakta ilmiah tidak bisa disembunyikan,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta agar setelah proses autopsi selesai, Polda Sulsel bersama tim forensik segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat di Sidrap maupun di daerah asal korban menanti penjelasan resmi. Jika ada pihak yang terlibat, baik sesama tahanan maupun petugas, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (asp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x