
SIDRAP – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Sidrap disebut semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Di tengah upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok dalam jumlah besar ditemukan beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan ini memantik perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas produk yang beredar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), puluhan dos karton berisi rokok terlihat tersusun di dalam sebuah rumah kontrakan yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
Sebuah mobil boks berwarna kuning juga tampak terparkir di samping bangunan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi.
Di lokasi tersebut terdapat tiga orang yang sedang beristirahat. Salah seorang di antaranya, Ibrahim, mengaku bekerja sebagai sales sekaligus penjaga gudang.
“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurut pengakuannya, pemasaran rokok tersebut mencakup wilayah Sidrap dan beberapa daerah di sekitarnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas produk yang disimpan di gudang tersebut.
Temuan gudang ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Warga menilai produk tersebut semakin mudah ditemukan di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Bea Cukai segera melakukan pengecekan terhadap pita cukai, dokumen distribusi, serta legalitas seluruh produk yang tersimpan di lokasi tersebut.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat berkurangnya penerimaan cukai, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, harga jual yang lebih murah membuat produk semacam ini lebih mudah bersaing di pasaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan di tingkat eceran, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pemasok utama. Keberadaan gudang dengan jumlah stok yang besar dinilai mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun dari instansi terkait mengenai status legalitas rokok yang ditemukan di lokasi tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah aparat untuk mengungkap fakta sebenarnya melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar