Penantian Calon Besan Berujung Tipu-Tipu, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Sidrap

Redaksi
10 Agu 2026 08:42
KRIMINAL 0 0 View
3 menit membaca

SIDRAP — Modus penipuan melalui sambungan telepon kembali terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kali ini, pelaku diduga memanfaatkan harapan sebuah keluarga yang tengah menanti kedatangan calon menantu.

Seorang petani berinisial Remmang (43), warga Kecamatan Pituriawa, Sidrap, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Sidrap.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/483/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula saat korban yang sebelumnya tidak mengenal maupun pernah bertemu dengan pelaku tiba-tiba mendapat telepon dari seorang perempuan.

Perempuan tersebut mengaku bernama HJ. Kasma dan menyebut tinggal di Tanrutedong. Dalam percakapan, ia mengaku memiliki seorang anak laki-laki bernama Adi dan bermaksud melamar anak perempuan korban.

Komunikasi antara keduanya pun berlanjut. Bahkan, kedua pihak kemudian sepakat untuk mempertemukan anak masing-masing.

Namun, rencana pertemuan tersebut justru diduga menjadi bagian dari modus penipuan.

Pada hari yang telah disepakati, pihak yang menghubungi korban mengaku bersama keluarganya sedang dalam perjalanan menuju rumah korban. Namun di tengah perjalanan, mereka disebut mengalami masalah kendaraan karena ban mobil meletus atau bocor.

Dalih tersebut kemudian disusul permintaan bantuan berupa pulsa senilai Rp750 ribu. Permintaan pulsa itu dikirim secara bertahap ke beberapa nomor telepon. Pelaku juga menjanjikan pulsa tersebut akan diganti setelah rombongan tiba di rumah korban. Karena percaya, korban kemudian memenuhi permintaan tersebut.

Namun setelah pulsa dikirim, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi tiba-tiba tidak aktif dan tidak dapat lagi dihubungi.

Korban akhirnya menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya ia telah menyampaikan rencana kedatangan calon keluarga tersebut kepada kerabat dan tetangga serta mempersiapkan penyambutan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial Anas (42).

Anas diamankan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Samsung SM-B310E warna putih, satu unit Nokia 105 warna hitam, serta uang tunai Rp74 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan upaya penipuan dengan modus berpura-pura sebagai ibu dari seorang laki-laki yang hendak melamar anak perempuan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Dalam menjalankan aksinya, terduga kemudian meminta bantuan berupa pulsa dan uang kepada korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditangani Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita mengatakan penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai prosedur.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang, pulsa maupun bentuk bantuan lainnya dari orang yang baru dikenal melalui sambungan telepon atau media elektronik.

Terlebih, masyarakat diminta waspada apabila permintaan tersebut disertai alasan mendesak serta janji pengembalian dalam waktu singkat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x