Polisi Beberkan Modus Baru Peredaran Narkoba Cair Lewat Rokok Elektrik di Sidrap

Redaksi
7 Okt 2026 11:43
HEADLINE 0 5
2 menit membaca

SIDRAP — Jajaran Kepolisian mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis liquid yang digunakan melalui rokok elektrik atau vape. Keberadaan narkoba jenis baru ini menjadi atensi khusus aparat karena tidak diperjualbelikan secara umum dan sulit dideteksi secara kasat mata.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian menjelaskan bahwa untuk ciri-ciri khusus dari narkoba liquid tersebut masih belum dapat diidentifikasi secara fisik.

“Untuk ciri-ciri khususnya masih belum ada, intinya terkait dengan kandungannya termasuk dalam narkotika yang mana di dalam aturan Undang-Undang No. 35 terkait dengan narkotika masuk dalam golongan II,” jelas AKP Andri Kurniawan

Polisi mengungkapkan modus peredarannya tidak menggunakan merek khusus yang beredar di pasaran, melainkan memanfaatkan perangkat vape atau yang dikenal dengan istilah ‘pods’ sebagai alur distribusi.

“Modusnya lebih ke kalangan menengah ke atas. Karena dari harga komoditas itu sendiri berkisar satu cartridge yang kita ambil keterangan dari tersangka itu kisaran 3 sampai 6 juta,” ungkapnya.

Harga yang fantastis tersebut menjadi pembeda signifikan dengan liquid vape legal yang umumnya hanya dibanderol sekitar Rp 100 ribuan untuk isi ulang. Hal inilah yang membuat peredarannya terbatas dan tidak menyasar masyarakat umum.

Terkait kerentanan pengguna, pihak kepolisian menyebut bahwa di Kabupaten Sidrap sendiri belum ditemukan penyalahgunaan di kalangan pelajar.

“Untuk di kalangan pelajar kemungkinan bisa terjadi, namun terkait dengan budget daripada barang itu sendiri masih belum kami temukan untuk kalangan pelajar, khususnya menyasar ke kalangan pekerja,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran liquid vape yang tidak jelas asal-usulnya dan mengajak peran aktif orang tua untuk mengawasi penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja. (asp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x