Ngaku Polisi, Janjikan Pernikahan, Ujungnya Perhiasan Korban Raib

Redaksi
7 Okt 2026 11:55
KRIMINAL 0 2
3 menit membaca

SIDRAP — Kasus penipuan online dengan modus asmara dan janji menikah yang ditangani Satreskrim Polres Sidrap memasuki babak baru. Tersangka utama berinisial AR berhasil diamankan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menjelaskan, pengungkapan tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap kasus penipuan yang menggunakan media sosial.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan nama samaran Reza saat berkenalan dengan para korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pria yang mengaku bernama Reza tersebut berada di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sidrap kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur untuk melacak keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah tempat biliar di Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin Ipda Sakaria bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur yang dipimpin Kanit Operasional Iptu Sriyono Esa.

Saat diamankan, AR diduga merupakan sosok yang selama ini mengaku kepada para korban sebagai Reza.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka disebut mengakui telah melakukan beberapa aksi penipuan. Korbannya tidak hanya berasal dari Kabupaten Sidrap, tetapi diduga juga berasal dari Kabupaten Pinrang, Wajo, dan Bone dengan modus yang serupa.

Modus yang digunakan terbilang cukup meyakinkan. Tersangka terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah hubungan terjalin, tersangka kemudian menjanjikan korban untuk dinikahi.

Namun, sebelum rencana pernikahan tersebut dilakukan, tersangka meminta korban menyerahkan perhiasan dengan alasan membutuhkan perhiasan tersebut.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasannya. Setelah itu, tersangka diduga mengutus kurir untuk mengambil perhiasan tersebut.

Perhiasan yang diperoleh kemudian dijual kepada penjual perhiasan. Hasil penjualan selanjutnya diduga dikirim kepada tersangka melalui transfer rekening bank maupun dompet elektronik atau e-wallet.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka juga diduga menggunakan identitas dan profesi palsu. Polisi menyebut tersangka pernah mengaku sebagai anggota kepolisian maupun pelaut.

Tersangka juga menggunakan foto profil yang mendukung pengakuannya tersebut sehingga korban percaya dengan identitas dan profesi yang ditampilkan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menyebut kasus tersebut bukan perkara baru. Penyidik telah menerima laporan pertama terkait kasus ini pada 4 Agustus 2025.

Dalam pengembangan kasus, polisi sebelumnya juga telah mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir. Kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penangkapan AR di Balikpapan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap peran tersangka utama serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan dengan modus serupa.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi tersangka, termasuk menelusuri jumlah korban, kerugian, serta kemungkinan adanya korban dari daerah lain.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x