
SIDRAP — Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety memasuki babak baru. Penyidik Polres Sidrap resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.
Kasat Reskrim, AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan peningkatan status tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah gelar perkara yang mengantongi sedikitnya dua alat bukti awal yang dinilai cukup.
“Status sudah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
AKP Welfrick Krisyana Ambarita menambahkan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami bukti transaksi, termasuk aliran dana dari para korban dalam dugaan transaksi fiktif.
Sedikitnya empat laporan polisi telah ditangani dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp70 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah korban lain yang belum melapor disebut masih mengumpulkan bukti, seperti kwitansi dan rekam jejak transfer. Penyidik juga berencana membuka posko pengaduan guna menampung laporan tambahan dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap dugaan modus yang digunakan terlapor beragam, mulai dari jasa titip (jastip), perdagangan telur, hingga jual beli pakaian. Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sementara dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Tercatat, laporan yang masuk ke Polres Sidrap antara lain terkait dugaan penipuan penjualan pakaian pada 2020, dugaan penipuan bisnis telur pada 13 Januari 2026, serta dugaan penipuan jasa titip pada 21 Februari 2026.
Dalam beberapa kasus, korban menyebut telah difasilitasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan. “Sudah difasilitasi, tetapi tetap diingkari dengan alasan selisih harga,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, mengingat adanya pola serupa dan jumlah korban yang lebih dari satu. Hal tersebut dinilai menguatkan dugaan adanya perbuatan berulang.
“Ini bukan satu kasus saja, tapi berulang. Korbannya banyak dan nilainya besar,” kata sumber lain.
Di tengah proses hukum, terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan memilih memberikan klarifikasi melalui media sosial. Kondisi ini memicu keluhan dari para korban yang mengaku kesulitan memperoleh kejelasan maupun pengembalian dana.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Madam Kety menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata dan menyebut langkah penyidik terlalu prematur. Tim advokasi juga meminta agar penanganan perkara dialihkan ke tingkat Polda Sulawesi Selatan.
Merespons situasi tersebut, sejumlah korban mulai berkoordinasi untuk menempuh langkah hukum secara kolektif. Mereka berharap penanganan perkara ini dapat mengungkap dugaan praktik yang merugikan banyak pihak secara menyeluruh.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sidrap dan sekitarnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dari berbagai daerah siap melaporkan kejadian serupa dalam waktu dekat.
Penyidik diharapkan dapat mengurai secara komprehensif rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara ini seiring bertambahnya laporan yang masuk. (*)


Tidak ada komentar