
WAJO — Kabar menggembirakan datang dari sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah akhirnya memenangkan perkara terkait sengketa tanah wakaf yang selama ini diperebutkan.
Dalam amar putusan perkara nomor 40/Pdt.G/2025/PN Skg, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menolak seluruh dalil yang diajukan.
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.218.000. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hak atas lahan tersebut tetap menjadi milik Yayasan As’adiyah.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, H. Bunyamin M. Yapid, Kamis, 13 Maret mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan ini merupakan hasil dari usaha, doa, dan dukungan banyak pihak.
“Alhamdulillah, ini berkah usaha dan doa semua gurutta dan keluarga besar As’adiyah. Hak As’adiyah tetap menjadi hak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pengurus yayasan, aparat penegak hukum, serta pihak pengadilan yang telah memeriksa perkara dengan teliti dan objektif. Menurutnya, selama ini As’adiyah kerap dianggap lemah sehingga ada pihak yang mencoba bertindak semaunya terhadap aset yayasan.
“Puluhan tahun tanah itu milik As’adiyah, tiba-tiba muncul orang baru yang mengaku sebagai pemilik. Alhamdulillah aparat hukum sangat jeli melihat pokok perkara sehingga kebenaran bisa ditegakkan,” katanya.
Sengketa ini sebelumnya mencuat setelah Yayasan As’adiyah melaporkan dugaan penyerobotan lahan wakaf seluas sekitar 14 hektare di wilayah Ana Banua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Lahan yang mayoritas berupa persawahan itu bahkan sempat dipanen secara ilegal hingga tiga kali oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Awalnya pihak tersebut hanya menguasai sekitar 7 hektare, namun kemudian meluas. Situasi sempat memanas ketika pihak yayasan mendapat tekanan agar mencabut laporan terhadap terduga pelaku.
Bahkan sempat muncul tawaran damai dengan syarat sebagian lahan diberikan kepada pihak yang mengklaim. Namun pihak yayasan menolak tegas tawaran tersebut.
“Kami membuka ruang damai, tapi bukan dengan cara menggadaikan hak umat. Lahan itu adalah aset wakaf As’adiyah yang sudah puluhan tahun,” tegas Bunyamin.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah milik pondok pesantren seharusnya dijaga bersama, bukan justru diambil.
“Seharusnya kita yang memberi kepada pondok pesantren, bukan mengambil miliknya. Apalagi As’adiyah telah lama melahirkan banyak ulama besar. Hidup kita tidak akan selamat dunia akhirat jika mengambil tanah milik pondok pesantren,” tandasnya.
Ke depan, Yayasan As’adiyah memastikan akan memperkuat pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh aset wakaf agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Kemenangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kebenaran dan hak umat pada akhirnya tetap dapat dipertahankan.


Tidak ada komentar