
SIDRAP — Unsur dugaan perjudian bola gelintir hiasasi Pasar Malam di Desa Akakae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Dari pantauan, Kamis, 16 September 2025 kegiatan tersebut beroperasi pada malam mulai pukul 19.00 wita. Banyak permainan rakyat didalamnya.
Hanya diantara beberapa permainan, ada bola gelintir berhadiah yang diduga masuk unsur perjudian dan banyak diminta anak-anak hingga orang dewasa.
Permainan ketangkasan bola gelintir berhadiah dengan merujuk pada sejumlah warna, di mana orang-orang memasang taruhan.
Padahal, meskipun disamarkan sebagai “permainan ketangkasan” atau “hiburan”, praktik ini merupakan bentuk perjudian ilegal di Indonesia.
Aparat pun diminta bertindak untuk mencegah praktek perjudian tersebut.
Sementara itu, Kades Akakae, Amiruddin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu jika di pasar malam tersebut ada unsur perjudian.
“Ya, ijin nya ada. Kalau permainan unsur perjudian saya tidak tahu. Nanti saya cek sambil koordinasi aparat kepolisian,” ucapnya. ()


Tidak ada komentar