Dugaan Judi Bola Gelintir Hiasi Pasar Malam di Desa Akakae, Polisi Diminta Bertindak

Redaksi
17 Okt 2025 08:03
DAERAH 0 37
1 menit membaca

SIDRAP — Unsur dugaan perjudian bola gelintir hiasasi Pasar Malam di Desa Akakae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Dari pantauan, Kamis, 16 September 2025 kegiatan tersebut beroperasi pada malam mulai pukul 19.00 wita. Banyak permainan rakyat didalamnya.

Hanya diantara beberapa permainan, ada bola gelintir berhadiah yang diduga masuk unsur perjudian dan banyak diminta anak-anak hingga orang dewasa.

Permainan ketangkasan bola gelintir berhadiah dengan merujuk pada sejumlah warna, di mana orang-orang memasang taruhan.

Padahal, meskipun disamarkan sebagai “permainan ketangkasan” atau “hiburan”, praktik ini merupakan bentuk perjudian ilegal di Indonesia.

Aparat pun diminta bertindak untuk mencegah praktek perjudian tersebut.

Sementara itu, Kades Akakae, Amiruddin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu jika di pasar malam tersebut ada unsur perjudian.

“Ya, ijin nya ada. Kalau permainan unsur perjudian saya tidak tahu. Nanti saya cek sambil koordinasi aparat kepolisian,” ucapnya. ()

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x