
SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Sidrap Tahyuddin Masse didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Patahangi Nurdin, para staf ahli bupati, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan hasil pembahasan dan menyatakan persetujuan agar tiga Ranperda inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Sidrap Tahyuddin Masse menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif maupun seluruh anggota Pansus yang telah bekerja melalui proses pembahasan panjang hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Setelah melalui pembahasan intensif di pansus, rapat kerja, dan fasilitasi, tiga Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan. Kami berharap Perda yang lahir dapat berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif dalam pendapat akhirnya mengapresiasi sinergi antara DPRD, Badan Anggaran, Pansus DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, dapat diterapkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sidrap.
Bupati menjelaskan, salah satu Ranperda yang disetujui yakni tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Sidrap sebagai salah satu daerah penyangga pangan di kawasan Indonesia Timur.
“Melalui perda ini diharapkan Sidrap tidak hanya menjadi daerah penghasil pangan, tetapi juga mampu menjamin ketersediaan cadangan pangan daerah serta memberikan kepastian bagi petani bahwa hasil panen mereka dapat diserap sebagai cadangan pangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan dapat mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program yang selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menyampaikan bahwa rancangan tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab Sidrap, kata Bupati, berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan. Ia berharap dinamika yang terjadi menjadi bagian dari proses demokrasi yang memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Semoga semangat sinergi dan kebersamaan ini terus terjaga dalam melahirkan berbagai kebijakan strategis demi mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.


Tidak ada komentar