
SIDRAP — Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memastikan akan menelusuri keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga masih aktif merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa.
Dugaan tersebut mencuat karena berpotensi melanggar aturan disiplin ASN serta membuka celah terjadinya penerimaan gaji ganda dari anggaran negara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap ASN dan PPPK yang diduga masih menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan desa.
“Ya, soal ASN yang rangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD di desa-desa akan kami telusuri,” ujar Mustari Kadir saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aparatur negara mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah desa di Kabupaten Sidrap yang diduga menempatkan ASN sebagai anggota BPD. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang ASN memiliki jabatan rangkap dan mewajibkan memilih salah satu jabatan.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam surat edaran resmi Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar tertanggal 20 Maret 2023 dengan Nomor 140/B-KP.13.05/SD/KR.IV/2023.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri atau menjabat sebagai Kepala Desa, anggota BPD, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib mengundurkan diri atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja apabila tetap melanjutkan jabatan tersebut.
Selain melanggar aturan disiplin, rangkap jabatan ini juga menimbulkan sorotan terkait potensi penerimaan gaji ganda.
ASN atau PPPK yang merangkap jabatan dikhawatirkan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara, baik APBN maupun APBD, untuk dua fungsi jabatan yang berbeda.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penelusuran yang dilakukan Inspektorat Sidrap diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.
Masyarakat pun menanti tindak lanjut konkret agar pemerintahan desa di Sidrap berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Tidak ada komentar