Jelang Ramadhan, Pemkab Sidrap Perketat Aturan Aktivitas Hiburan Malam

Redaksi
10 Feb 2026 08:15
DAERAH 0 9
2 menit membaca

SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap memperketat aturan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 400.8.1/3/KESRA memuat enam poin imbauan yang wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat.

“Intinya adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjaga situasi yang aman dan damai, serta memperbanyak amalan selama bulan suci Ramadhan,” ujar Andi Rahmat.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya menjaga semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama selama Ramadhan.

Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya, agar menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari.

Langkah tegas diambil Pemkab Sidrap terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dengan mewajibkan penutupan total dan melarang seluruh aktivitas operasional selama bulan Ramadhan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 4 Februari 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap.

Andi Rahmat berharap, melalui penerapan regulasi ini, seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh masyarakat Sidrap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x