Heboh! Puluhan Dos Rokok Diduga Ilegal Disimpan di Gudang Sidrap

Redaksi
4 Jun 2026 12:43
2 menit membaca

SIDRAP – Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga dijadikan lokasi penampungan rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok ilegal dalam jumlah besar. Temuan tersebut menarik perhatian warga dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), terlihat puluhan dos berisi berbagai merek rokok tersimpan di dalam bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang. Tumpukan karton rokok tersebut memenuhi sebagian ruangan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Saat berada di lokasi, terdapat tiga orang yang sedang beristirahat di dalam bangunan tersebut. Salah seorang di antaranya mengaku bekerja sebagai sales sekaligus penjaga gudang.

Selain tumpukan karton rokok, sebuah mobil boks berwarna kuning juga terlihat terparkir di samping bangunan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi rokok ke sejumlah wilayah.

Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales mengatakan dirinya hanya bekerja untuk seseorang yang disebut berinisial HE. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kepemilikan maupun legalitas produk yang tersimpan di gudang tersebut.

“Ya Pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok Pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun, jenis rokoknya K dan R,” ujar Ibrahim saat ditemui di lokasi.

Menurut pengakuannya, pemasaran rokok tersebut mencakup wilayah Sidrap dan sejumlah daerah di sekitarnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas produk yang disimpan dan diedarkan dari lokasi tersebut. Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah rokok yang tersimpan memiliki pita cukai resmi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terbukti merupakan rokok ilegal, peredarannya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang dan produk rokok yang ditemukan di lokasi tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta sebenarnya terkait aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x