
SIDRAP — Janji mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah dalam waktu satu bulan berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) diamankan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap setelah diduga menerima uang sebesar Rp25 juta sebagai upah pengerjaan rumah, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh Machenra (26), seorang wiraswasta asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 Juli 2026, di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Saat itu, terduga pelaku menawarkan jasanya sebagai tukang untuk mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah milik korban.
Dalam kesepakatan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai upah jasa pengerjaan. Pembangunan sembilan unit rumah itu dijanjikan rampung dalam waktu satu bulan.
Namun, setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan. Korban yang merasa dirugikan kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.47 Wita, tim gabungan berhasil menemukan M. Asrul alias Dg. Lewa di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, terduga pelaku membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp25 juta dari korban sebagai upah jasa pengerjaan pembangunan rumah.
Ia juga mengakui adanya kesepakatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, pekerjaan itu tidak pernah dilaksanakan.
Kepada polisi, terduga pelaku juga mengakui bahwa uang yang diterimanya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut.
“Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujarnya, Selasa, 1 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti fisik.
Terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut serta menentukan proses hukum selanjutnya.


Tidak ada komentar