
SIDRAP — Isu mengenai pasien bernama Risnatiawati yang disebut ditelantarkan oleh RSUD Nene Mallomo Sidrap dan RS Adinda Medical Centre dipastikan tidak benar. Pasien tersebut hingga saat ini masih mendapatkan penanganan medis di IGD RS Adinda Medical Centre.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Pelayanan Keperawatan RSUD Nene Mallomo, Novita Burhan.
Beliau menjelaskan bahwa Risnatiawati awalnya masuk ke RS Nene Mallomo pada 4 Desember 2025 dan pulang pada 5 Desember 2025 atas permintaan keluarga.
“Hari ini keluarga membawa pasien ke RS Adinda Medical Centre, dan hingga sekarang pasien masih dalam perawatan observasi di IGD,” jelas Novita.
Novita menambahkan, keputusan keluarga memulangkan pasien dari RS Nene Mallomo sebelumnya disebabkan oleh kendala biaya.
Sebelumnya, Risnatiawati dilaporkan melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun, sehingga kasus tersebut tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hariati, menerangkan bahwa tindakan percobaan bunuh diri termasuk kategori layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.
“Memang tidak dijamin BPJS karena kasus ini bukan penyakit, melainkan tindakan yang disengaja,” jelas pihak BPJS tersebut.
Dalam regulasi itu, terdapat 21 layanan yang tidak dijamin, termasuk cedera akibat tindakan sengaja seperti meminum racun.
BPJS menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjaminan di luar ketentuan Perpres. “Kalau dari BPJS memang tidak ada solusi khusus. Biasanya dikembalikan ke pemerintah daerah atau instansi terkait untuk penanganan pasien kurang mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, SKM, M.Kes, meminta agar pihak keluarga tidak memulangkan pasien dari RS Adinda Medical Centre dan tetap melanjutkan perawatan medis.
“Kami mendorong keluarga untuk mencari sumber bantuan, termasuk membuka donasi publik, guna meringankan biaya perawatan Risnatiawati,” tutupnya


Tidak ada komentar