
JAKARTA — Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri yang dilakukan oleh sopir mobil pengangkut uang. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku telah membelanjakan sekitar Rp 300 juta selama masa pelariannya.
“Sekitar Rp 300 juta sekian digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah,” ujar Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit di Semarang, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng mendapat tugas mengambil uang sebesar Rp 11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.
Sebelum ke Bank Jateng Surakarta, mobil pengangkut uang tersebut terlebih dahulu mengambil dana Rp 6 miliar dari kantor Bank Indonesia (BI) Surakarta. Saat berada di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal.
Saat itu, seorang anggota kepolisian yang menjadi pengawal mobil uang pergi ke kamar mandi. Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta uang tunai miliaran rupiah di dalamnya.
Pelarian pelaku berlangsung selama sekitar sepekan. Polisi akhirnya menangkap tersangka A dan berhasil mengamankan uang Rp 9,6 miliar yang belum sempat digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial DS yang diduga membantu pelarian A.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


Tidak ada komentar