Pemkab Sidrap Dorong ASN Manfaatkan Program Anggota Keluarga Tambahan JKN

Redaksi
25 Jun 2026 10:37
DAERAH 0 2
2 menit membaca

SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendorong perluasan akses layanan kesehatan bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi sekaligus sosialisasi pendaftaran AKT JKN bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap yang dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare Nomor 1079/IX-04/0626.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait mekanisme perluasan penjaminan kesehatan bagi anggota keluarga ASN yang belum masuk dalam tanggungan utama.

Adapun cakupan AKT meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, hingga mertua ASN yang ingin mendapatkan perlindungan dalam program JKN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap menyampaikan, program tersebut menjadi langkah penting untuk mengakomodasi aspirasi ASN yang selama ini belum mendapatkan cakupan tanggungan kesehatan tambahan.

“Program Anggota Keluarga Tambahan ini merupakan perluasan cakupan yang memperbolehkan anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua kandung dan mertua, untuk diikutkan dalam penjaminan kesehatan keluarga ASN,” ujarnya.

Selama ini, kepesertaan JKN yang ditanggung melalui kedinasan hanya mencakup keluarga inti, yakni suami atau istri serta maksimal tiga orang anak.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare Muhammad Ali menjelaskan, proses pendaftaran AKT diawali dengan pengiriman usulan daftar anggota keluarga tambahan oleh masing-masing satuan kerja paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Setelah pengajuan diterima, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data, mulai dari pengecekan kesesuaian identitas hingga validasi hubungan keluarga dan memastikan tidak terdapat tunggakan iuran mandiri.

Apabila seluruh proses verifikasi selesai, BPJS Kesehatan akan menerbitkan konfirmasi eligibilitas berupa hasil perhitungan iuran AKT.

Selanjutnya, satuan kerja melakukan pemotongan gaji ASN sebesar 1 persen per jiwa setiap bulan untuk disetorkan ke kas negara, disertai kelengkapan dokumen seperti surat kuasa, surat pengantar, dan bukti setor.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Ridjal Mursalim juga memperkenalkan aplikasi “Si Pandai” (Sistem Pendaftaran Anggota Keluarga Lain) sebagai inovasi digital untuk mempermudah proses pendaftaran AKT.

Melalui aplikasi tersebut, perangkat daerah dapat mengunggah berkas usulan, melakukan konfirmasi eligibilitas, serta memantau proses integrasi iuran secara daring, transparan, dan lebih efisien.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap serta sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi UKM Nakertrans, BKAD, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Bapenda, Dinas PSDA, BKPSDM, Bapperida, Disdikbud, Dinas PMDPPA, dan Dinas Dukcapil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x