
WATANSOPPENG — Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan berlangsung sukses. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pelaksanaan UKW jenjang Wartawan Muda dan Wartawan Madya tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2026, bertempat di Hotel Grand Sota, Jalan Bukit 7 Wali-wali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini diikuti 30 jurnalis dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar). Sebanyak 22 peserta mengikuti UKW jenjang Wartawan Muda, sementara delapan peserta lainnya mengikuti jenjang Wartawan Madya. Seluruh peserta terbagi dalam lima kelas pengujian.
Salah satu peserta yang berhasil dinyatakan kompeten adalah M. Darwis Syamsuddin, anggota PWI Sidrap yang juga merupakan wartawan Majalah Kosongsatu melalui media daring kosongsatunews.com.
Darwis mengikuti seluruh rangkaian pengujian UKW jenjang Wartawan Madya yang mencakup 10 mata uji. Ia menjalani proses pengujian dengan lancar hingga akhirnya dinyatakan lulus dan kompeten sebagai Wartawan Madya oleh asesor penguji Dewan Pers.
Keberhasilan tersebut menjadi pencapaian tersendiri bagi Darwis dalam meningkatkan kapasitas, kualitas, serta profesionalismenya sebagai insan pers.
Adapun para penguji dalam pelaksanaan UKW tersebut adalah Faisal Syam, H. Suwardi Thahir, Muh. Hopip, Khadirah, dan Kamali Kumar. Kegiatan ini juga didukung oleh Admin Dewan Pers, Lisna.
Dalam acara penutupan UKW pada Jumat (30/10/2026), salah seorang penguji, Kamali Kumar, menegaskan bahwa uji kompetensi wartawan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis.
Menurutnya, wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap etika jurnalistik dalam penyusunan dan penyajian berita, termasuk penerapan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Sementara itu, penguji Muh. Hopip mengingatkan para peserta yang telah dinyatakan kompeten agar terus menjaga dan meningkatkan kompetensi yang telah diperoleh.
Ia mendorong para wartawan untuk tidak berhenti belajar, terus mengasah kemampuan jurnalistik, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat berkembang ke jenjang kompetensi yang lebih tinggi, yakni Wartawan Utama.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, diharapkan para wartawan yang telah dinyatakan kompeten semakin profesional, berintegritas, serta mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.


Tidak ada komentar