
SIDRAP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian emas yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Baranti dan Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
“Tersangka yang diamankan yakni pria berinisial RK (28) dan seorang wanita AM (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Sementara korban dalam perkara ini adalah MW dan S. Dari hasil interogasi, barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2026) pagi.
Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K.menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 10 April 2026 terkait pencurian kendaraan bermotor, serta 14 April 2026 terkait pencurian handphone dan perhiasan emas seberat 65 gram di wilayah Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti dan Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae.
AKP Welfrick Krisyan juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Pelaku menjual perhiasan emas hasil curian dan memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di Desa Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung Flip, satu unit iPhone 13, satu unit HP Infinix warna silver, uang tunai sebesar Rp20.350.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengapresiasi kinerja personel dalam mengungkap kasus yang dinilai cukup meresahkan masyarakat tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor. Polres Sidrap memiliki layanan call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya (asp)


Tidak ada komentar