
SIDRAP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan Monumen Ganggawa Pangkajene atau yang lebih dikenal dengan Pantai Kering (Pangker), Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sejumlah penjual yang beraktivitas di area tersebut mengeluhkan adanya pungutan rutin setiap malam Minggu dengan nominal mencapai Rp50 ribu per lapak.
Keluhan itu disampaikan oleh salah satu penjual saat ditemui pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Ia mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan oleh dua orang yang mendatangi penjual satu per satu dan meminta uang secara langsung.
“Setiap malam Minggu selalu ada dua orang datang minta uang Rp50 ribu per penjual. Katanya wajib dibayar. Kalau dihitung, kami setor sampai Rp200 ribu sebulan,” ungkapnya.
Para penjual merasa resah karena tidak ada kejelasan terkait tujuan pungutan tersebut. Tidak terdapat karcis resmi, surat tugas, maupun pemberitahuan tertulis dari instansi mana pun.
“Kami tidak tahu ini uang masuk ke mana. Tidak jelas peruntukannya. Sebenarnya kami tidak rela dan tidak ikhlas, karena ini bukan masuk kas daerah,” ujarnya.
Menurutnya, para penjual tidak keberatan apabila pungutan dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh instansi terkait sesuai aturan.
“Kalau memang ditarik oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dan jelas masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami tidak masalah. Tapi ini tidak jelas,” tambahnya.
Puluhan penjual atau pemilik los di dalam kawasan Pangker berharap pemerintah daerah Kabupaten Sidrap segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Mereka khawatir praktik ini akan terus berlarut-larut dan semakin memberatkan pedagang kecil.
“Ini harus dibenahi. Jangan dibiarkan terus seperti ini. Pemda harus turun tangan supaya jelas dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Adli Lukman, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dulu memang ada yang mengelola di sana. Itu yang akan kami benahi terlebih dahulu. Saya juga akan melaporkan ke Pak Bupati terkait keluhan para penjual ini,” singkat Adli.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan pelaku UMKM serta penataan kawasan wisata agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil. (*)


Tidak ada komentar